NASIONAL

Papua Dikepung 8.324 Titik Panas, WALHI Soroti Ekspansi Proyek Pangan dan Energi

15
×

Papua Dikepung 8.324 Titik Panas, WALHI Soroti Ekspansi Proyek Pangan dan Energi

Sebarkan artikel ini
Foto: WALHI

PAPUA – Ribuan titik panas mengepung Papua di tengah ekspansi proyek pangan, perkebunan, kehutanan, dan energi. WALHI memperingatkan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata hanya karena minimnya pemantauan dan pemberitaan dibandingkan Sumatra dan Kalimantan.

Berdasarkan temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sedikitnya 8.324 titik panas terdeteksi di seluruh wilayah Papua selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian titik panas tersebut berada di kawasan yang telah dialokasikan untuk proyek pangan dan energi maupun wilayah konsesi perusahaan.

Dari total tersebut, sebanyak 1.834 titik panas berada di kawasan Food Estate, 913 titik di kawasan kebun tebu atau Energy Estate, 1.221 titik di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta 560 titik di konsesi perkebunan kelapa sawit.

Temuan ini memunculkan sorotan terhadap tata guna lahan dan ekspansi proyek berskala besar di Papua, khususnya Papua Selatan. WALHI menilai pola sebaran titik panas tersebut menunjukkan perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap kaitan antara kebakaran, perubahan fungsi lahan, dan aktivitas di kawasan yang telah dibebani izin.

Bagi WALHI, krisis karhutla di Papua berisiko luput dari perhatian apabila pemerintah hanya mengandalkan data titik panas tanpa memperhitungkan luas wilayah, keterbatasan akses, serta minimnya kemampuan pemantauan dan penanganan di lapangan.

Minimnya data bukan berarti minimnya dampak. Keterbatasan pemantauan justru berpotensi membuat kerusakan hutan dan penderitaan masyarakat akibat karhutla tidak terungkap secara utuh.

Kualitas Udara Papua Tak Terpantau Menyeluruh

Ancaman tersebut semakin mengkhawatirkan karena pemantauan kualitas udara di Papua masih terbatas.

Data yang tersedia melalui platform IQAir, menurut WALHI, baru mencakup lima lokasi, yakni Jayapura, Abepura, Manokwari, Nabire, dan Sorong. Dari kelima lokasi tersebut, hanya Sorong yang disebut memiliki data sejak September dengan angka konsisten di atas 150, yang masuk kategori tidak sehat pada indeks kualitas udara yang digunakan.

Keterbatasan ini membuat kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah terdampak karhutla, terutama kawasan terpencil di Papua Selatan, sulit diketahui secara menyeluruh dan waktu nyata.

Akibatnya, ancaman terhadap kesehatan masyarakat berpotensi tidak teridentifikasi dengan baik. Masyarakat adat di wilayah terpencil, anak-anak, lansia, serta kelompok rentan lainnya dapat terpapar asap tanpa tercatat secara memadai dalam sistem pemantauan kesehatan.

“Ketiadaan data yang memadai bukan berarti ketiadaan korban. Tidak tercatat bukan berarti tidak terdampak,” ujar Kepala Divisi Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, Dana Prima Tarigan.

Ia mengingatkan, ketika Sumatra dan Kalimantan menghadapi krisis asap dengan jutaan orang terdampak, Papua juga menghadapi ancaman serupa di tengah pembukaan hutan alam untuk proyek-proyek berskala besar.

WALHI Desak Pemerintah Bertindak

WALHI mendesak pemerintah tidak berhenti pada upaya pemadaman api. Penanganan karhutla, menurut organisasi tersebut, harus mencakup pencegahan, keterbukaan data, investigasi sumber kebakaran, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, serta pemantauan kesehatan masyarakat.

Perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, termasuk melalui sanksi administratif, gugatan perdata, maupun proses pidana apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

WALHI turut mendorong pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, disertai kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi bagi masyarakat terdampak sesuai ketentuan hukum.

Organisasi lingkungan itu juga mengkritik arah pembangunan yang dinilai berisiko menjadikan Papua sebagai kawasan ekspansi baru bagi proyek pangan, perkebunan, kehutanan, dan energi.

“Tidak masuk akal menyebut Papua sebagai benteng iklim sekaligus membuka jutaan hektare hutan untuk proyek pangan, perkebunan, kehutanan, dan energi. Ekspansi semacam ini berisiko memperbesar deforestasi, fragmentasi habitat, emisi karbon, konflik agraria dan kerentanan terhadap kebakaran,” tegas Dana.

WALHI menegaskan masyarakat adat Papua tidak semestinya diposisikan sebagai penghambat pembangunan. Sebaliknya, masyarakat adat merupakan bagian penting dalam menjaga hutan dan mempertahankan pengetahuan ekologis yang telah diwariskan lintas generasi.

Karena itu, penyelesaian krisis ekologis Papua harus disertai jaminan atas hak masyarakat adat terhadap wilayahnya, penghentian perampasan ruang hidup, serta evaluasi terhadap kebijakan pembangunan yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

Bagi WALHI, ancaman karhutla di Papua bukan sekadar persoalan api dan asap. Krisis ini juga menyangkut masa depan hutan alam, keselamatan masyarakat, dan arah pembangunan di salah satu kawasan ekologis terpenting Indonesia.