BALI – Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara sepakat memperkuat perlindungan karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI). Kesepakatan tersebut tertuang dalam ASEAN Joint Statement atau Deklarasi Bersama ASEAN yang dibacakan di Bali, Sabtu (10/10/2026).
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) turut mendukung deklarasi yang lahir dalam forum ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era tersebut.
Deklarasi Bali menjadi langkah bersama negara-negara ASEAN untuk mendorong perlindungan hak cipta jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan AI yang dinilai menghadirkan tantangan bagi keberlanjutan industri media.
Deklarasi dibacakan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, serta sejumlah delegasi dari berbagai negara, termasuk Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.
Dalam deklarasi tersebut, para delegasi menyepakati empat komitmen utama, yakni pengakuan karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi, penguatan kerangka hukum hak cipta, penerapan tata niaga yang adil dan transparan, serta penguatan kerja sama dan negosiasi kolektif di tingkat ASEAN.
Komitmen itu diharapkan dapat mendorong terciptanya mekanisme yang lebih adil dalam penggunaan, penggandaan, distribusi, dan pemanfaatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital maupun pihak lainnya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik bukan semata-mata persoalan keuntungan perusahaan media, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan jurnalisme sebagai kepentingan publik.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” kata Komaruddin.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, mengatakan tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI membutuhkan kesamaan visi dan kerja sama antarnegara.
Menurutnya, Deklarasi Bali menjadi pijakan bagi negara-negara ASEAN untuk membangun ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan, dengan tetap menghormati kontribusi serta tanggung jawab para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, berharap deklarasi tersebut tidak berhenti sebagai kesepakatan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang memberikan manfaat bagi jurnalis dan industri media.
Ia menilai, pengakuan dan perlindungan hak cipta karya jurnalistik berpotensi memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi jurnalis. Lebih dari itu, perlindungan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap kerja keras jurnalis dalam menghasilkan informasi untuk masyarakat.
“Masa depan ekosistem pers harus diperjuangkan bersama. Bukan untuk kepentingan ekonomi jurnalis dan keberlanjutan media saja, jauh lebih dari itu adalah menjaga agar publik bisa tetap mendapat karya jurnalistik positif, yang berkualitas, menginspirasi dan bermanfaat. Ini semua tentang kerja keras kita dalam menjaga demokrasi,” ujar Herik.
Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI itu diharapkan ditindaklanjuti melalui penyusunan peta jalan regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat penegakan perlindungan kekayaan intelektual, termasuk mengatasi praktik pemanfaatan karya jurnalistik tanpa izin maupun kompensasi yang layak.












