HEADLINEKOLAKA UTARA

Santri Diduga Dibakar 2 Seniornya di Kolaka Utara Jalani Operasi Debridement Angkat Jaringan Kulit Infeksi

314
×

Santri Diduga Dibakar 2 Seniornya di Kolaka Utara Jalani Operasi Debridement Angkat Jaringan Kulit Infeksi

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, Santri korban penganiayaan berat yang diduga dibakar oleh dua seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Islam Meeto, Desa Mattirobulu, Kecamatan Tiwu, Kolaka Utara yakni AMRM (13) telah menjalani operasi Debridement.

Proses pengangkatan jaringan kulit mati yang mulai terinfeksi tersebut berlangsung selama 1 jam di ruangan bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun Lasusua.

“Kemari kita lakukan operasi Debridement kurang lebih 1 jam,” kata Dokter Spesialis Bedah RSUD Djafar Harun, dr Andi Widiarsah, Jumat (18/4/2025).

Sementara itu, Dokter Bedah Muh Andy Jaya N yang ditemui di rumah sakit mengungkapkan, operasi Debridement dilakukan untuk mengangkat beberapa jaringan kulit mati yang infeksi terutama di bagian perut agar luka cepat sembuh.

Kondisi pasien pasca operasi lebih membaik, infus sudah dilepas ganti obat minum, pasien sudah bebas bergerak sekarang keluhan akibat nyeri sudah berkurang.

“Operasi juga dapat mempercepat penyembuhan infeksi luka,” terangnya.

Kondisi psikologis pasien, kata Dokter Jaya jauh lebih baik di banding saat pasien pertama kali menjalani perawatan di rumah sakit. Ia sudah banyak berkomunikasi dengan keluarga.

“Kondisi ini jauh lebih baik di banding saat pasien baru masuk,” katanya.

Berdasarkan kondisi luka, santri korban pembakaran ini masih akan menjalani perawatan intensif kurang dari seminggu. Setelah itu, dirinya diwajibkan jalani rawat jalan atau kontrol ke poli dua hari sekali.

“Kontrolnya harus di rumah sakit biar luka bakarnyan dipantau langsung oleh bedah. Di bagian tangan juga harus dilatih untuk itu, kita kerjasama dengan dokter rehabilitasi medik,” tutupnya.

Diketahui, AMRM alami luka bakar mencapai 27 persen dengan derajat 2A dan 2B, meliputi area leher belakang hingga pinggang, tangan, perut hingga pangkal paha.

Luka bakar yang dialami korban disebabkan penganiayaan berat oleh yang dilakukan temannya sendiri yakni H (12) dan AM (14) di luar pekarangan pondok pesantren.

Kedua tersangka kini dititipkan di rumah singgah dan tidak dilakukan penahanan disebabkan usia mereka yang masih di bawah umur.

Berkas perkara kedua tersangka pun sedang dalam proses penyelesaian untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas peristiwa ini, dua tersangka pelaku penganiayaan terancam pasal 80 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(j)