SIARANPUBLIK.COM, KOLAKA- R alias I (35) warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka diamankan petugas kepolisian gegara kepergok hendak mencuri motor di Kelurahan Lamokato pada pukul 03.40 Wita, Rabu (25/12).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan motor yang hendak dicuri R itu milik seorang pekerja swasta di Kelurahan Lamokato inisial SA Alias A. Saat R beraksi, korban masih terjaga di dalam rumah.
“SA mendengar suara langkah kaki di samping rumahnya dan suara setir motornya dihentak-hentakkan hingga ia bergegas keluar mengecek ke garasi,” terangnya, Kamis (26/12/2024).
Benar saja, R sedang berupaya membobol kunci kontak motor N-MAX DT 3512 LB miliknya menggunakan sebuah obeng. Karena ketahuan oleh korban, R sempat berupaya menusuk SA menggunakan obeng namun berhasil ditangkis menggunakan tangan.
“SA berteriak meminta tolong kepada orang tua dan tetangganya dan mereka langsung mendatanginya dan berhasil mengamankan pelaku,” tuturnya.
Usai diamankan, korban menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana percobaan pencurian. (R)