KOLAKA UTARA- Sat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian solar dan ban dump truk di Workshop PT. Riota Jaya Lestari di Desa Lambai, Kecamatan Lambai pada Minggu (16/3/2025).
Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi menerangkan, ketiga pelaku pencurian tersebut warga Desa Lambai inisial I (38), S (43) dan B (42). Operasi penangkapan dipimpin langsung Plt. Kasat Reskrim, Ipda Agus Yusuf bersama Kaurbin Ops Intelkam dan Kanit 1 Reskrim serta personil gabungan Reskrim dan Intelkam.
“Terungkap disaat I ditangkap terkait pencurian solar di Desa Sipakainge, Kecamatan Pakue. Setelah diselidiki, ia terlibat dalam kasus pencurian ban di PT Riota,” bebernya.
Kepada petugas, I mengaku mencuri ban dump truk bersama S dan B. Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Rante Angin, Ipda Yusman dan dilakukan penangkapan pukul 21.30 Wita.
“B ditangkap dan selanjutnya pada pukul 22.15 Wita S juga ditangkap di rumah SD sedang konsumsi sabu bersama rekannya, AAM,”bebernya.
Saat S ditangkap pesta sabu bersama AAM, polisi menemukan 10 saset yang 6 diantaranya telah mereka konsumsi. Tim Gabungan selanjutnya melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba untuk penyelidikan dan penyidikan S dan AAM terkait kasus narkotika tersebut.
“Terkait pencurian ban, ketiganya mengakui mencuri 3 buah ban mobil truck dumping senilai Rp.9 Juta secara bersama-sama. Barang bukti yang telah dijual di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kolaka,” tutupnya.(r)