Lasusua, Siaran Publik- Kelompok nelayan di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, mengeluhkan keterlambatan pembayaran kewajiban oleh PT. Fatwa Bumi Sejahtera yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir desa tersebut. Kekecewaan itu disuarakan langsung oleh Amir, salah seorang nelayan bagang yang menjadi bagian dari masyarakat terdampak aktivitas tambang.
Amir menyebut bahwa PT. FBS terkesan tidak serius memperhatikan nasib para nelayan yang sejak awal telah membuka ruang dialog dan kerja sama. Namun sayangnya, kewajiban yang seharusnya dibayarkan secara rutin oleh perusahaan seringkali mengalami keterlambatan tanpa penjelasan yang memadai.
“Kami sudah berulang kali bersabar. Tapi sampai sekarang mereka (PT. Fatwa) masih saja terlambat membayar kewajiban kepada kelompok kami. Ini bukan sekali dua kali, dan kami sangat kecewa,” geram Amir, Selasa (1/7).
Amir bilang, jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, maka para nelayan dan masyarakat pesisir Desa Pitulua tidak akan tinggal diam. Mereka bahkan siap melakukan aksi penolakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan PT. Fatwa Bumi Sejahtera di desa mereka.
“Kalau ini terus terjadi, kami akan melakukan aksi penolakan. Kami tidak ingin laut kami rusak, nelayan menderita, sementara perusahaan tidak punya komitmen terhadap masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Fatwa Bumi Sejahtera belum memberikan pernyataan resmi kepada para kelompok nelayan Desa Pitulua terkait keterlambatan itu.
Kelompok masyarakat nelayan berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera turun tangan untuk menengahi permasalahan ini dan memastikan pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajiban sosial dan lingkungan yang telah disepakati.