KOLAKA TIMUR- IA alias A, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ditangkap Polisi gegara lakukan pencurian dan penipuan terhadap rekannya inisial SS. Pelaku berhasil diringkus di Kabupaten Kolaka pada Rabu malam (7/5/2025).
Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irwan Pansha mengatakan, SS juga ASN yang berdomisili di Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Koltim. Pelaku sering berkunjung ke rumah SS dan mengambil ATM korban di dalam dompetnya.
“Pelaku mengetahui PIN ATM korban karena pernah dimintai tolong menarik uang. Pelaku berhasil memindai isi ATM SS sebanyak tiga kali transfer ke rekening pribadinya dengan total Rp.8 juta sebanyak tiga kali pengiriman,” bebernya Kamis (8/5/2025).
Meski demikian, pelaku sempat mengaku ke korban jika telah menguras isi ATM-nya dan berjanji bakal mengembalikannya. Namun tidak berselang lama, AI kembali menipu SS dengan menawarinya membeli motor Yamaha Mio M3 seharga Rp.6,6 juta.
“Korban tertarik dan beri uang DP sebanyak Rp. 3,7 juta,” ungkapnya.
Tidak berselang lama, korban dimintai uang sebesar Rp2,9 juta dengan berdalih Ia berdalih untuk pengurusan surat-surat kendaraannya. Sayangnya, motor yang dinanti-nantikan tidak kunjung datang hingga SS mendatangi kantor Polisi melapor.
“Penyelidikan dilakukan usai laporan masuk dan lakukan pencarian karena pelaku tidak berada di Koltim,” ujarnya.
Satreskrim Polres Koltim akhirnya mendeteksi keberadaan AI di Kolaka pada 6 Mei 2025. Petugas pun selanjutnya bergeser ke daerah tersebut dibantu jajaran Polres Kolaka lakukan pencarian.
AI berhasil ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Daeng Pasau, Kelurahan Tahoa pada Rabu (7/5). Petugas kemudian membawanya ke Polres Koltim dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
“SS dirugikan Rp.14 Juta. IA Dijerat Pasal 362 Subsider Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan,” tutupnya. (ras)