HEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Lakukan Korupsi, Sekda Kota Kendari Dijebloskan ke Penjara

539
×

Lakukan Korupsi, Sekda Kota Kendari Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

KENDARI- Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dengan vonis masa tahanan 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000. Penahanan Ridwansyah terkait perkara tindak pidana korupsi berupa permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap atau gratifikasi pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia Tbk. oleh Pemkot Kendari, Senin (21/10/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari Aguslan menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, terpidana Ridwansyah Taridala terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dikatakan, Ridwansyah Taridala dieksekusi sebagaimana Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor : Print -06/P.3.10/Fu.1/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024 guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung R,I nomor : 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024. (Ys)