KOLAKA UTARA

Ibu Menangis Diintrogasi dan Diviralkan, LBH Kasasi Sentil Keras Akun Pemdes Samaturu

104
×

Ibu Menangis Diintrogasi dan Diviralkan, LBH Kasasi Sentil Keras Akun Pemdes Samaturu

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA- Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang ibu menangis terisak-isak saat diinterogasi karena disebut memungut kelapa jatuh di kebun warga menuai sorotan publik. Perempuan itu mengaku tidak mengetahui adanya aturan di desa setempat yang mengkategorikan pengambilan kelapa jatuh sebagai tindak pencurian.

Dalam video yang sempat beredar, ia menyebut dirinya ikut memungut kelapa karena melihat orang lain melakukan hal serupa. Di tengah kondisi tersebut, ia juga mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Video itu diunggah oleh akun Facebook Pemerintah Desa (Pemdes) Samaturu dengan wajah terduga pelaku telah disensor. Video itu tampak telah dihapus pasca memicu pro dan kontra publik.

Banyak pihak menilai tindakan mempublikasikan video interogasi tersebut tidak tepat, terlebih hingga memperlihatkan kondisi psikologis perempuan itu yang menangis tersedu-sedu dan mengundang rasa iba publik.

Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Desa Samaturu memberikan klarifikasi setelah menghapus video tersebut. Dalam pernyataan resminya, pihak desa menegaskan bahwa publikasi dilakukan bukan untuk mempermalukan atau menghakimi individu.

“Publikasi dilakukan semata-mata sebagai sarana diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan yang telah disepakati, yakni sanksi denda sebesar Rp200.000 per butir untuk pengambilan kelapa dan Rp2.000.000 per kilogram untuk pencurian kakao,” demikian pernyataan Pemdes Samaturu.

Pemerintah desa juga menyebut langkah tersebut sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus merespons keluhan warga terkait maraknya kehilangan hasil kebun.

Akun Resmi Pemdes Tak Boleh Asal Unggah Konten

Video unggahan Pemdes Samaturu mendapat kritik keras dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi dan Study Hukum (LBH Kasasi) Cabang Kolaka Utara. Ridal, S.H selaku Sekretaris menilai publikasi video interogasi oleh akun resmi pemerintah desa merupakan tindakan yang tidak etis.

“Publikasi seperti ini berisiko mengabaikan asas praduga tak bersalah. Seharusnya, sebelum ada putusan hukum tetap, kondisi warga tidak diumbar ke ruang publik,” tegasnya.

Menurut Ridal, akun resmi pemerintah desa seharusnya difungsikan sebagai sarana pelayanan publik dan penyebaran informasi pembangunan, bukan menjadi alat untuk mengekspos warga, terlebih dalam kasus dugaan tindak pidana ringan yang dipicu faktor ekonomi.

LBH Kasasi juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan persoalan di tingkat desa. Penyelesaian melalui musyawarah dinilai lebih manusiawi dan relevan, terutama jika pelanggaran terjadi karena keterdesakan ekonomi.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Pemerintah desa harus hadir memberi solusi, bukan memperkeruh kondisi sosial warga,” lanjutnya.

Sebagai bentuk komitmen perlindungan hak warga, LBH Kasasi menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada perempuan tersebut. Selain itu, mereka juga mendesak Pemerintah Desa Samaturu untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

LBH Kasasi bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) apabila tidak ada itikad baik dari pihak desa.

“Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan alat yang melukai. Pemerintah, termasuk di tingkat desa, wajib memastikan setiap warga diperlakukan secara adil dan bermartabat,” tutup Ridal.

Hingga kini, belum diketahui pasti identitas dan tempat domisili dari sosok perempuan tersebut.