KOLAKA UTARA-Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian 60 kilogram kakao yang terjadi di wilayah Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Minggu (24/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/48/V/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 24 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Maharani melalui Humas Polres Kolut, AIPDA Ahmad Syaiful menjelaskan, tim gabungan Reskrim dan Intel bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SL (25), warga Lingkungan Indewe, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti terkait,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban, kakao yang diduga dicuri memiliki berat kurang lebih 60 kilogram dengan total kerugian materiel mencapai Rp3.720.000.
Saat ini, SL telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku pada kasus serupa di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.












