KOLAKA UTARA, SIARANPUBLIK.COM- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara menangkap dua pria terkait dugaan tindak pidana narkotika di Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara, Selasa (21/4/2026) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu serta satu unit mobil Toyota Fortuner.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, melalui Kasat Narkoba, Iptu Badmar Ricky P, menjelaskan penangkapan bermula dari penyelidikan di sebuah kafe pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Sekitar pukul 02.20 WITA, petugas mencurigai sejumlah kendaraan yang keluar dari lokasi tersebut dan menghentikan salah satu mobil.
Dari dalam kendaraan, polisi mendapati seorang pria yang merupakan resedivis kasus narkotika inisial S alias L (48). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu, alat hisap, serta tisu yang disimpan dalam kotak kacamata di dalam mobil.
Tak lama berselang, petugas kembali menghentikan kendaraan lain yang dikendarai H (48), seorang yang disebut menjabat sebagai komisaris di salah-satu perusahaan tambang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan pipet kaca yang dibungkus tisu di saku celana pelaku.
Dari hasil interogasi, diketahui kedua pria tersebut tinggal di rumah kos yang sama di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan aparat setempat.
Hasilnya, ditemukan kembali satu sachet sabu, satu plastik kosong, serta alat hisap yang disimpan di dalam kotak plastik di atas tempat tidur.
Petugas selanjutnya kembali ke lokasi awal dan melakukan pemeriksaan lanjutan di sekitar kendaraan. Dari situ, ditemukan lagi satu sachet sabu di belakang mobil.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan antara lain tiga sachet sabu dengan berat bruto 0,87 gram, alat hisap, dua unit ponsel, serta satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, meskipun jumlah barang bukti yang ditemukan relatif kecil.
“Tidak ada angka kecil dalam menyelamatkan nyawa manusia. Setiap gram yang kita sita adalah potensi bahaya yang berhasil kita putus dari rantai peredaran,” tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.






