KOLAKA UTARA

Kinerja Kejari Kolaka Utara Lampaui Target dan Serapan Anggaran Tinggi

193
×

Kinerja Kejari Kolaka Utara Lampaui Target dan Serapan Anggaran Tinggi

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, SiaranPublik.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) merilis capaian kinerja menyeluruh sepanjang tahun 2024 dan 2025 di Aula kantor Kejari Kolut, Senin (5/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, memaparkan secara rinci kinerja seluruh bidang, mulai dari Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Intelijen, hingga pengelolaan barang bukti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), disertai realisasi anggaran yang menunjukkan tingkat penyerapan tinggi dan akuntabel.

Dipaparkan Mirza, pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), kinerja tahun 2024 menunjukkan capaian yang mendekati bahkan melampaui target. Pra penuntutan berhasil direalisasikan 70 perkara atau 100 persen dari target. Penuntutan mencapai 68 perkara dari target 70 perkara atau 97 persen, sementara eksekusi terealisasi 64 perkara atau 91,42 persen. Penerapan Restorative Justice (RJ) justru melampaui target, dengan realisasi enam perkara dari target lima perkara atau 120 persen.

Memasuki tahun 2025, beban perkara meningkat. Pra penuntutan ditargetkan 110 perkara dengan realisasi 91 perkara atau 82,72 persen. Penuntutan dari target 84 perkara terealisasi 57 perkara atau 67,85 persen, dan eksekusi dari target 86 perkara terealisasi 60 perkara atau 69,76 persen.

Untuk Restorative Justice, target lima perkara berhasil direalisasikan seluruhnya atau 100 persen. Data terpidana eksekusi menunjukkan jumlah masuk dan keluar seimbang, masing-masing 69 orang. Sementara itu, data tahanan perkara tercatat 75 orang di rumah tahanan, tanpa tahanan kota maupun rumah. Upaya hukum sepanjang periode tersebut meliputi 21 perkara banding dan delapan perkara kasasi. Untuk perkara tilang, tercatat 628 perkara dengan total denda sebesar Rp7.161.000.

Realisasi anggaran Tindak Pidana Umum tahun 2025 juga tergolong sangat tinggi, dengan pagu Rp405.107.000 dan realisasi Rp404.087.000 atau 99,74 persen.
Di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kinerja tahun 2024 menunjukkan capaian signifikan. Pra penuntutan dan penuntutan masing-masing mencapai 150 persen dari target, penyidikan terealisasi 100 persen, penyelidikan 66,67 persen, dan eksekusi mencapai 150 persen.

Penanganan perkara Pidsus pada tahun ini turut menghasilkan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp157.961.860, yang terdiri atas uang pengganti Rp57.961.860 dan denda Rp100.000.000.

Tahun 2025, kinerja Pidsus melonjak tajam. Pra penuntutan mencapai 266,67 persen dari target, penuntutan 533,33 persen, penyidikan 250 persen, penyelidikan 166,67 persen, dan eksekusi 233,40 persen. Tidak hanya dari sisi jumlah perkara, dampak finansialnya juga signifikan.

Penyelamatan kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp428.573.024, sementara pengembalian kerugian negara pada tahap penyelidikan dan penuntutan mencapai Rp8.771.073.024. Realisasi anggaran Pidsus tahun 2025 mencapai Rp831.790.000 dari pagu Rp859.406.000 atau 96,78 persen.
Sementara itu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada tahun 2025 berperan aktif dalam pendampingan hukum program strategis pemerintah.

Kejaksaan Negeri Kolaka Utara mendampingi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional di dapur MBG Desa Woise Kecamatan Lasusua, Desa Ulu Wawo Kecamatan Wawo, dan Desa Tobaku Kecamatan Katoi.

Selain itu, pendampingan hukum juga dilakukan pada kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara. Persentase pemeriksaan kesehatan gratis untuk anak sekolah mencapai 67,67 persen, sedangkan berdasarkan jumlah penduduk mencapai 41,86 persen per 16 November 2025. Realisasi anggaran Datun tahun 2025 tercatat Rp63.784.000 dari pagu Rp64.084.000 atau 99,53 persen.

Pada aspek Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), data Januari–Desember 2024 mencatat perkara narkotika sebanyak 15 perkara, OHARDA 25 perkara, TPUL dan Kamnegtibum 16 perkara, serta Pidsus tiga perkara, dengan mayoritas telah berkekuatan hukum tetap.

Melangkah ke 2025, pelaksanaan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum ditangani sebanyak 271 perkara dan diselesaikan 176 perkara atau 64,94 persen. Untuk perkara tipikor dan TPPU, 12 perkara ditangani dengan enam perkara selesai dieksekusi. Penyelamatan aset negara dari barang rampasan dan sita mencapai Rp55.002.000 dan seluruhnya berhasil diselesaikan.

Total PNBP PAPBB tahun 2025 tercatat Rp653.858.024, sementara jumlah uang pengganti, denda, pidana tambahan, dan lainnya mencapai Rp10.420.793.603.
Bidang Intelijen juga menunjukkan peningkatan aktivitas dari tahun ke tahun.

Pada 2024, seluruh kegiatan utama mencapai atau melampaui target, termasuk Jaksa Masuk Sekolah dan penerangan hukum. Tahun 2025, capaian meningkat signifikan, dengan Lidpamgal mencapai 162,5 persen, Jaksa Masuk Sekolah 180 persen, serta penelusuran aset dan PPS masing-masing 200 persen.

Realisasi anggaran Intelijen tahun 2025 mencapai Rp194.472.750 dari pagu Rp194.852.000 atau 99,80 persen.
Dari sisi Sub Bagian Pembinaan dan PNBP, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara mencatat kinerja penerimaan negara yang melampaui target. Tahun 2024, target Rp776.900.000 terealisasi Rp2.892.564.233 atau 372 persen.

Tahun 2025, target Rp643.400.000 terealisasi Rp726.641.419 atau 112 persen.
Secara keseluruhan, realisasi anggaran Kejaksaan Negeri Kolaka Utara tahun 2025 mencapai Rp8.480.525.412 dari pagu Rp8.782.440.000 atau 96,56 persen.

Angka ini sedikit di bawah persentase tahun 2024 yang mencapai 98,15 persen, namun tetap menunjukkan konsistensi penyerapan anggaran yang tinggi dan terukur.

Melalui pemaparan ini, Mirza Erwinsyah menegaskan bahwa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kolaka Utara selama 2024 dan 2025 tidak hanya diukur dari kuantitas perkara, tetapi juga dari kualitas penegakan hukum, optimalisasi pemulihan dan penyelamatan keuangan negara, pendampingan program strategis pemerintah, serta pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.

“Capaian tersebut menjadi refleksi komitmen institusi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan berorientasi pada kepentingan publik,” tutupnya.(rus)