HUKUM & KRIMINAL

KUHP Baru Berlaku Hari Ini, Zina dan Kumpul Kebo Bisa Dipidana

297
×

KUHP Baru Berlaku Hari Ini, Zina dan Kumpul Kebo Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SiaranPublik.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah pengaturan mengenai perbuatan zina serta hidup bersama di luar ikatan perkawinan atau yang dikenal sebagai kumpul kebo.

Aturan tentang zina tercantum dalam Pasal 411 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan pihak yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Pasal ini mencakup berbagai kondisi, baik bagi pelaku yang telah terikat perkawinan maupun yang belum menikah. Namun, penerapan pasal zina tidak dilakukan secara otomatis.

Ketentuan ini bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang berhak, yakni pasangan sah. Sementara bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anak.

Selain zina, KUHP baru juga mengatur perbuatan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 412 KUHP. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kohabitasi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.

Sama seperti pasal zina, pasal kumpul kebo juga merupakan delik aduan. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak keluarga tertentu dan dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk membuka ruang intervensi negara ke dalam ranah privat masyarakat. Mekanisme delik aduan dipandang sebagai pembatas agar penegakan hukum tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi.

Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman, sekaligus sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di tengah kehidupan sosial.