RAGAM

Rumah di Lingkungan Pelabuhan Lasusua Digeledah, Polisi Amankan 23,53 Gram Sabu

152
×

Rumah di Lingkungan Pelabuhan Lasusua Digeledah, Polisi Amankan 23,53 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara mengamankan seorang pria berinisial S (46), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.50 WITA di sebuah rumah di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas berwarna hitam.

Total narkotika yang diamankan mencapai 23,53 gram. Selain sabu, polisi juga menyita 103 sachet plastik kosong, uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon genggam, satu tas, dua dompet serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Polisi menduga S memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kolaka Utara.

“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” kata Andi Sofyan.

Ia menegaskan, pihaknya akan memperkuat langkah pemberantasan narkoba yang telah dilakukan jajaran sebelumnya. Menurutnya, narkotika menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius karena dampaknya terhadap generasi muda maupun keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.