RAGAM

Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP, Salah Tulis Bisa Bikin NPWP Gagal Validasi

33
×

Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP, Salah Tulis Bisa Bikin NPWP Gagal Validasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Penulisan jenis pekerjaan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kini harus mengikuti klasifikasi resmi yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat tidak bisa lagi menggunakan istilah pekerjaan secara bebas jika tidak sesuai dengan nomenklatur yang tersedia dalam sistem administrasi kependudukan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat 108 pilihan jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).

Keseragaman penulisan pekerjaan menjadi penting karena data kependudukan telah terintegrasi dengan berbagai layanan publik, termasuk sistem perpajakan.

Dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), misalnya, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terintegrasi dengan database Dukcapil. Perbedaan data pekerjaan dapat menyebabkan proses validasi tidak berhasil dan wajib pajak diminta memperbarui data di Dukcapil.

Berikut kelompok jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan:

  1. Umum dan Belum Bekerja
  • Belum atau tidak bekerja
  • Mengurus rumah tangga
  • Pelajar atau mahasiswa
  • Pensiunan
  1. Aparatur Negara dan Pejabat Publik
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Anggota DPR
  • Anggota DPD
  • Anggota BPK
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Pejabat publik lainnya sesuai klasifikasi resmi
  1. Karyawan Swasta dan Badan Usaha
  • Karyawan swasta
  • Karyawan BUMN
  • Karyawan BUMD
  • Karyawan honorer
  1. Pertanian, Peternakan dan Perikanan
  • Petani
  • Pekebun
  • Peternak
  • Nelayan
  • Buruh tani
  • Buruh perkebunan
  1. Jasa, Keahlian dan Perdagangan
  • Wiraswasta
  • Buruh harian lepas
  • Pembantu rumah tangga
  • Mekanik
  • Teknisi
  • Tukang jahit
  • Tukang kayu
  • Tukang batu
  • Tukang cukur
  • Pilot
  • Masinis
  • Nahkoda
  • Profesi lainnya sesuai klasifikasi resmi
  1. Profesi Khusus, Medis dan Keagamaan
  • Dokter
  • Perawat
  • Bidan
  • Apoteker
  • Pengacara
  • Notaris
  • Arsitek
  • Akuntan
  • Dosen
  • Guru
  • Seniman
  • Wartawan
  • Penulis
  • Imam masjid
  • Pendeta
  • Bhikkhu
  • Profesi khusus lainnya

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Muhammad Farid mengatakan masyarakat diharapkan menggunakan nomenklatur pekerjaan yang sesuai dengan klasifikasi resmi.

“Keseragaman nomenklatur akan memastikan data kependudukan nasional lebih akurat, memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial,” ujar Farid.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang mengalami perubahan pekerjaan agar segera melaporkannya kepada Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen pendukung, seperti surat keterangan kerja atau surat keputusan (SK) pegawai.

Pembaruan data tersebut diperlukan agar informasi pekerjaan dalam dokumen kependudukan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi tanpa terkendala proses validasi.