KOLAKA TIMUR- Dua warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Polisi terkait kepemilikan senjata tajam saat terjaring razia Operasi Pekat Anoa 2025. Mereka dibawa ke kantor Polres Koltim guna diproses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irwan Pansha mengatakan, kedua orang tersebut yakni Baharuddin (46), warga Dusun III Palang Jaya, Kelu Polenga Jaya, Kecamatan Poli-Polia. Ia terjaring razia di Pasar Desa Gunung Jaya, Kecamatan Dangia.
“Bawa sajam jenis parang kecil tanpa izin,” katanya, Sabtu (10/5/2025).
Sementara itu satu warga lainnya yang juga ditahan dengan kasus sama yakni Rusidin (24), warga Desa Inotumewao, Kecamatan Poli-Polia. Ia membawa badik tanpa izin di tempat bilyard di Kelurahan Atula.
“Keduanya berserta barang bukti dibawa ke kantor dan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tutupnya.