KOLAKA- Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada awal Februari lalu berhasil diungkap polisi. Pelakunya merupakan warga Lamundre, Kecamatan Watubangga inisial SD alias DT dan ES yang kini buron.
“Berhasil kabur dari rumahnya saat hendak ditangkap. Identitas telah kami kantongi dan saat ini dalam proses pencarian,” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, Sabtu (Sabtu/15/3/2025).
Dijelaskan, kedua pelaku berhasil kabur saat mengetahui Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra dan personilnya mendatangi rumahnya pada pukul 23.30 Wita, Meski demikian, pihaknya berhasil menemukan tiga unit motor hasil curian yang disimpan pelaku.
Ketiga unit kendaraan itu antara lain Honda CRF hitam, Yamah Mio M3 hitam dan Yamaha Jupiter Z hijau. Petugas juga mengamankan 3 buah obeng, 1 kunci T, 6 kunci ring pas, 1 set kunci L, 1 kunci busi, 2 mata kunci leter T dan 1 kunci mobil Toyota Avanza.
Dikatakan, upaya penangkapan itu bermula dari laporan warga pada 1 Februari lalu bernama Andi Asriyadi, honorer di Kelurahan Watubangga.
“Kedua pelaku terancam Pasal 362 KUHP dan saat ini masih dalam pengejaran anggota,” tutupnya.(r)