SIARANPUBLIK.COM, KOLAKA UTARA – Jajaran Polres Kolaka Utara (Kolut) masih memburu seorang pelaku lainnya yang lakukan pencurian yang pada empat lokasi terpisah di wilayah Kolut. Satu lainnya berhasil diringkus dengan barang bukti hasil kejahatan berupa puluhan sparepart (suku cadang) kendaraan, mesin hingga satu unit mobil pikap yang digunakan beraksi.
Pelaku yang saat ini telah diringkus aparat merupakan warga Kolaka inisial R Alias G bin DM. Ia beraksi bersama iparnya sendiri inisial AR yang saat ini berstatus DPO.
Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan SIK menjelaskan, R Alias G terlebih dahulu ditangkap oleh tim gabungan Polres Kolut bersama tim Elang Resmob Polres Kolaka pada 3 Februari 2025. Dari hasil introgasi, R mengakui perbuatannya hingga dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti hasil curian.
“Pelaku beraksi gunakan mobil pikap silver merek Suzuki Carry. Pencurian dilakukan saat dini hari gunakan linggis dan rata-rata peralatan dan sparepart di bengkel-bengkel,” bebernya.
Empat lokasi pencurian oleh kedua pelaku dikemukakan milik Rajuddin, Supardi dan Baso Rangga yang bertempat di Desa Patowonua, dua titik di Desa Rante Limbong dan satu lokasi lainnya di Desa Pohu.
“Semua barang yang dicuri untuk dijual kembali. Kami masih lakukan pengembangan untuk barang bukti lainnya,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Saat ini, jajaran Polres Kolut masih memburu AR beserta barang buktinya. “Identitasnya telah kami kantongi,” tutupnya.(r)
Berikut Daftar Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan
-1 buah mesin sepeda motor Merk KLX
-1 Knalpot motor CRF merek Norefumi
-1 bak sepeda motor metik
-1 gerinda duduk merek maktec
-1 gerinda tangan
-1 mesin profil
– 2 Bor tangan
-1compressor listrik kecil
– Puluhan sparepak jualan bengkel seperti bearing, karburator, baut mur,
-1 compresor
-1 travo las listrik
-1 bor cas
-1 peti kunci-kunci berbagai jenis
-1 alat cuci motor