SIARANPUBLIK.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka Utara melaksanakan kegiatan Tahap II tersangka kasus korupsi pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah rumah adat di Rutan Kelas lIB Kolaka, (5/2).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolut, Ridwan terhadap tiga tersangka inisial AR, F, dan M.
Ketiganya tampak mengenakan kaos oblong saat menemui Tim Penyidik Kejari Kolut. Kasus korupsi yang menjerat ketiganya terkait ganti rugi tanah guna peruntukan Rumah Adat Patowonua yang terletak di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua oleh Dinas
Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut tahun anggaran 2019.
AR, F, dan M sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999.
Pasal tersebut sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55
Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
telah ditambah dan diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. (*)