HUKUM & KRIMINAL

Polres Koltim Ringkus 2 Curanmor Yang Beraksi di 9 Lokasi

483
×

Polres Koltim Ringkus 2 Curanmor Yang Beraksi di 9 Lokasi

Sebarkan artikel ini

KOLAKA TIMUR- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten pada Selasa (4/3/2025). Sebanyak enam unit kendaraan hasil curian berbagai merek diamankan petugas sebagai barang bukti.

Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palinting yang dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku inisial A (25) warga Kelurahan Poli-Polia, Kecamatan Poli-Polia, Koltim dan AG (18) asal Desa Waworaha, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

“A resedivis yang sebelumnya telah ditangkap jajaran Polres Konawe dengan kasus yang sama,” bebernya.

Diterangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berlangsung selama dua hari berturut-turut (3 dan 4 Maret). Penyelidikan berawal dari laporan dua kasus kehilangan oleh salah korbannya ke Polsek Lambandia yakni pafa 24 Februari dan 3 Maret.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, operasi kemudian dilancarkan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima dengan melibatkan personel Opsnal Sat Reskrim, Brigpol Soni Sutrisal, Bripda Muh. Fadel dan Bripda Ilham. Keduanya dibekuk di wilayah Kabupaten Konawe.

Polisi berhasil mengamankan enam unit motor antara lain dua unit Yamaha Jupiter Z1 dan masing-masing satu unit Honda Scoopy, Yamaha Vega, Jupiter MX dan Honda Revo yang telah dipreteli.

“Keduanya telah lakukan pencurian sebanyak 9 kali baik perorangan dan bersama-sama periode Oktober 2024 – Maret 2025. Kendaraan yang diciri dijual dan digadai di Konawe dan Koltim,” paparnya.

Ditambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut termasuk barang bukti tiga unit kendaraan lainnya dari sembilan aksi pelaku. “Keduanya telah kami amankan di sel tahanan dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) poin ke 3 dan 4 KUHP,” tutupnya. (arif)