Kolaka Utara – Tim Buser Reskrim Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian handphone yang terjadi di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 28 April lalu. Pihak kepolisian setempat mengungkapkan jika salah satu pelaku merupakan seorang resedivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dibenarkan Humas Polres Kolut Aiptu Arif Afandi, kedua pelaku dijelaskan berinisial F (27), warga Jalan Padat Karya, Desa Patowonua dan AAM alias I (27) berdomisili di Kelurahan Lasusua. Ia mencuri handphone milik Suharman (55), warga Desa Watuliwu.
“Keduanya beraksi bersama dan telah diakui. F diketahui juga merupakan residivis curanmor,” ungkapnya, Kamis (15/5/2025).
Dikatakan Aiptu Arif, pria pengangguran itu mencuri handphone Samsung A15 biru korban di dalam rumah pemiliknya. Pelaku memanfaatkan situasi saat membantu temannya mengerjakan alat penyulingan di rumah korban.
Namun, saat melihat handphone korban di kursi, pelaku langsung mengambilnya dan meninggalkan lokasi. Keduanya pun berhasil ditangkap di Desa Tiwu, Kecamatan Tiwu, Kolut.
“Saat ini telah diamankan di Mapolres Kolut berserta barang bukti. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tutupnya.