HUKUM & KRIMINAL

Kurang dari 24 Jam, 2 Pelaku Pencurian Resahkan Warga Kolaka Diringkus Polisi

254
×

Kurang dari 24 Jam, 2 Pelaku Pencurian Resahkan Warga Kolaka Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Kolaka, Siaran Publik– Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang pria berinisial AH dan AS, pelaku pencurian sepeda motor dan handphone yang terjadi di wilayahnya pada Selasa (10/6). Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah aksi kejahatan tersebut terjadi.

Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, penangkapan dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra bersama timnya pada pukul 16.30 Wita. AH diamankan di wilayah Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.

“Pelaku seorang lajang dan berasal dari Balikpapan. Ia mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian,” ujar Iptu Dwi, Rabu (11/6/2025).

Adapun aksi pencurian pelaku sempat terekam cctv. Ia diketahui menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Aerox hijau-silver dengan Nopol DT 6468 DV yang terparkir di depan rumah korban di Jalan Usman Rencong, Kelurahan Lamokato, pada pukul 07.30 Wita.

Setelah mencuri motor, AH menyerahkan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial AS alias C yang berada di Jalan Bekicot. Selain roda dua, pelaku juga menilep 3 unit handphone yang salah satunya merek iPhone 8+ di Jalan Alam Mekongga, Kolaka.

“Itu pada tanggal 8. Besokknya ia mencuri 2 Hp lain di Jalan Mekongga Indah. Jadi keduanya lakukan pencurian masing-masing,” bebernya.

Bukan hanya itu, pelaku juga lakukan pencurian uang sebesar Rp500.000 di Hotel Bidara, Kolaka dan mengakui juga melakukan pencurian di Kota Kendari, termasuk di salah satu hotel di kota tersebut.

“AH dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.