HUKUM & KRIMINAL

Kejati Sultra Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pertambangan PT AMIN

138
×

Kejati Sultra Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pertambangan PT AMIN

Sebarkan artikel ini

KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Perseroan Terbatas (PT) Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), Jumat (25/5/2025).

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan dalam jumpa persnya menerangkan, keempat tersangka yakni Direktur Utama PT AMIN) inisial MM, Kuasa Direktur PT AMIN yakni MLY, IS selaku Direktur PT ITB, dan SPI menjabat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

“Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi yang juga melibatkan penyelenggara negara dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Diketahui, PT AMIN memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014, diduga melakukan praktik ilegal. Pada 2023, perusahaan memperoleh kuota produksi berdasarkan RKAB sebesar 500.232 MT dan kuota penjualan 500.004 MT.

Bijih nikel yang diangkut diduga berasal dari wilayah IUP lain, yaitu PT PCM, namun menggunakan dokumen milik PT AMIN. Hal ini membuat seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT AMIN.

Pada 17 Juni 2023, ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara H dan MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk penjualan bijih nikel tersebut.

SPI, selaku Kepala KUPP Kolaka, kemudian mengusulkan pada 3 Juli 2023 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN ditetapkan sebagai pengguna Terminal Umum PT KMR, meskipun usulan tersebut tidak disetujui.

Namun, SPI diduga menerima sejumlah uang terkait persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang pengangkut bijih nikel tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp100 miliar. Perhitungan pasti kerugian negara masih dalam proses audit.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 junto Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12A junto Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, junto Pasal 56 KUHPidana, junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)