KOLAKA – Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari setengah kilogram berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka. Dua pria asal Kabupaten Bombana, inisial ARM (42) dan AMR (55), ditangkap di wilayah Bombana pada Sabtu dini hari (17/5/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat soal dugaan pengiriman sabu melalui jalur bus lintas provinsi dari Sulawesi Selatan ke Sulawesi Tenggara. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di terminal bus Kelurahan Lamokato, Kolaka, dan berhasil menemukan paket mencurigakan yang kemudian diikuti hingga ke Bombana.
“Saat tiba di Bombana, petugas melihat ada dua orang yang mengambil paket itu. Langsung kami lakukan penyergapan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin.
Kedua pelaku sempat mencoba kabur dan membuang paket berisi sabu tersebut, namun berhasil diamankan bersama barang bukti.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan kardus terlakban berisi 10 saset sabu seberat total 519,3 gram. Paket itu juga dibalut kain hitam dan disamarkan dengan dua batu, dua tegel keramik, dan potongan tripleks agar tampak seperti barang biasa. Selain itu, dua unit handphone milik pelaku juga disita.
“ARM dan AMR diduga pengedar dan tetap kami lakukan tes urine untuk memastikan apakah juga pemakai,” tegas Hairuddin.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini mereka ditahan di Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Rs)