KOLAKA UTARA

Dugaan Investasi Ilegal di Kolaka Utara: Iming-iming Untung Cepat, Dana Anggota Tertahan

144
×

Dugaan Investasi Ilegal di Kolaka Utara: Iming-iming Untung Cepat, Dana Anggota Tertahan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA- Puluhan warga mengaku tidak dapat menarik dana mereka dari platform Kryocore Systems Limited (KSL) yang diduga menjalankan praktik investasi ilegal. Kondisi tersebut memicu aksi unjuk rasa di kantor cabang perusahaan di Kecamatan Lasusua, Selasa (28/4/2026).

Aksi yang digelar oleh Front Pemerhati Masyarakat Kolaka Utara (FPMKU) itu diikuti sekitar 50 orang, termasuk sejumlah peserta yang mengaku sebagai korban pada platform tersebut. Massa menuntut pengembalian dana yang mereka klaim tertahan.

Dalam aksinya, demonstran juga mendesak aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara untuk segera memasang garis polisi di kantor tersebut karena dinilai telah meresahkan masyarakat.

Sebelum aksi berlangsung, FPMKU telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Massa kemudian melakukan long march di depan Mapolres dan kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara sambil menyuarakan tuntutan mereka.

Perwakilan massa, Muh. Aldi Kamal, turut melaporkan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial B selaku Industrial Organizational (IO) dan HT sebagai agen regional. Laporan tersebut tercatat pada 28 April 2026 di Polres setempat.

Koordinator lapangan, Akbar Pelayati, menyampaikan bahwa pola operasional platform tersebut diduga mengarah pada praktik skema piramida.

“Keuntungan yang dijanjikan bukan berasal dari kegiatan usaha riil, melainkan dari setoran anggota baru. Skema ini hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah masyarakat yang terlibat di Kolaka Utara diperkirakan mencapai ribuan orang. Banyak di antaranya mengalami kesulitan menarik dana, bahkan kehilangan seluruh modal.

“Modusnya berupa janji keuntungan cepat dan kemudahan penarikan dana, namun dalam praktiknya banyak anggota tidak bisa mencairkan dana mereka,” katanya.

Penanggung jawab aksi, Yunus Bongkar, mengungkapkan pihaknya telah mencatat sedikitnya 18 korban dengan nilai kerugian bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

“Ada yang menyetor Rp900 ribu hingga Rp19 juta, namun tidak bisa menarik dana mereka,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan janji awal, dana deposit seharusnya dapat dicairkan dalam waktu 15 hingga 30 hari setelah anggota mengundurkan diri. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.

Dari aspek hukum, aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang melarang skema piramida, serta berpotensi melanggar ketentuan pidana lainnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mengusut tuntas pihak yang terlibat, mengembalikan dana korban, serta memberikan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.

“Para korban ini tidak menuntut keuntungan, tetapi hanya meminta modalnya dikembalikan namun akunnya ada yang dibekukan,” tegas Yunus.

Yang membuat kesal sambung Yunus, anggota yang melakukan protes hingga saran pun ke pihak terkait langsung dikeluarkan dari grub whats app KSL tersebut. Demikian juga legalitas KSL yang coba ditanyakan oleh para demostran juga tidak bisa ditunjukkan hingga menambah kecurigaan dugaan penipuan skema piramida tersebut.

Massa juga menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar dan mendatangkan sejumlah korban apabila laporan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Diketahui, selain melakukan aksi di kantor KSL yang terletak di Jalan Andi Bau Massepe, samping Kantor BPJS Kolaka Utara, massa juga melakukan aksi serupa di kantor Kejari Lasusua dan telah mendatangi Polres Kolut mempertanyakan tindaklanjut laporan yang dilayangkan.(js)