PT Kasmar Tiar Raya (KTR) dituding lakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Hal itu dibantah oleh humas PT KTR, Muh Zulwan Ardiansyah.
“Kami kantongi izin dari pemerintah pusat. Semua dokumen kami bisa dicek dan tidak mungkin kami berani melakukan Kegiatan Pertambangan dan Pengoperasian Tersus kalau kami tidak memiliki legalitas yang lengkap,” tegas Zulwan, Kamis (30/1/2025)
Dikatakan, kegiatan pertambangan yang dilakukan di Batuputih berdasarkan izin dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM RI.
PT KTR bekerja sesuai dengan IUP OP yang di terbitkan Menteri Investasi/Kepala Badan Kordihasi Penanaman Modal RI.
Tidak hanya itu, PT KTR juga telah mendapatkan ijin dari Kementerian Perhubungan terkait pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) untuk menunjang aktivitas perusahaan, sehingga PT KTR baik dari Kegiatan Pertambangan maupunPengoperasian Tersus telah mendapatkan Ijin Resmi dari Pemerintah RI.
“Isu PT KTR memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal di Kolut sama sekali tidak benar dan mengada-ada,” tutupnya.