KOLAKA UTARA – Personel Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) telah melakukan patroli dan monitoring di wilayah pertambangan yang berada di Kecamatan Batuputih. Hasilnya, mereka tidak menjumpai adanya aktivitas pertambangan diduga ilegal sebagaimana isu yang beredar.
“Tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan di luar IUP PT Kasmar Tiar Raya maupun di eks IUP PT Pandu,” tegas Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Tommy Subardi Putra, Senin (3/2/2025).
Diungkapkan, patroli tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adanya aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Batuputih, yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Mereka telah menelusuri area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kasmar Tiar Raya dan eks IUP PT Pandu yang berlangsung, Jumat pekan lalu.
Hasil patroli menunjukkan bahwa PT Kasmar Tiar Raya sedang melakukan aktivitas penambangan atau produksi ore nikel di dalam wilayah IUP mereka. Lokasi produksi terpantau berada pada titik koordinat 03°03’05.85″S 121°05’37.35″Y.
Selain itu, tim patroli juga menemukan dua kapal tongkang yang sedang bersandar di pelabuhan jetty PT Kasmar Tiar Raya dengan titik koordinat 03°03’02.81″S 121°02’43.17″Y. Pihaknya tidak menjumpai adanya aktivitas pertambangan di luar IUP PT Kasmar Tiar Raya maupun di eks IUP PT Pandu dengan titik koordinat 03°03’04.39″S 121°03’02.94″E.
“Dalam kegiatan ini, tim juga memperoleh sejumlah dokumen penting, diantaranya salinan Surat Keputusan (SK) perpanjangan IUP PT Kasmar Tiar Raya seluas 995 hektare yang berlaku hingga 21 Juni 2031,” paparnya.
Selain itu, aparat juga mengantongi salinan SK pengoperasian terminal khusus PT Kasmar Tiar Raya.
“Jadi terjawablah atas isu-isu yang berkembang terkait dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Batuputih,” tutupnya. (red)