HUKUM & KRIMINAL

Curi Emas Senilai Belasan Juta, Pemuda di Kolaka Terancam 9 Tahun Penjara

771
×

Curi Emas Senilai Belasan Juta, Pemuda di Kolaka Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KOLAKA- Pelaku pencurian perhiasan emas di rumah warga inisial A (34), di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, akhir pekan lalu terungkap. Pelakunya merupakan seorang pemuda inisial AR (20), warga satu kelurahan dengan korban dan berhasil diringkus polisi, Senin (25/11/2024).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, AR telah mengintai aktifitas korban dan beraksi saat mengetahui rumahnya dalam keadaan kosong. Pelaku mengawali aksinya dengan cara mematikan sambungan CCTV untuk menghilangkan jejak.

“Korban di Kendari saat rumahnya dimasuki pelaku. AR berhasil menemukan perhiasan emas korban seberat 14, 5 Gram lalu dijualnya senilai Rp.17 Juta,” terangnya.

Dalam penyelidikan, Tim Elang Anti Bandit, Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengungkap identitas pelaku. AR yang disergap tidak berkutik dan langsung digiring ke kantor polisi dengan barang bukti uang tunai dan dua handphone dari uang penjualan emas korban.

Dari Rp.17 juta hasil penjualan emas, tersisa Rp. 2,5 juta dan 2 Hp merek Smart 9 yang dibeli dari uang haramnya. “Pelaku sudah di dalam sel dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.