HEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Buron Kasus Penipuan Berhasil Dibekuk Tim Elang Polres Kolaka

607
×

Buron Kasus Penipuan Berhasil Dibekuk Tim Elang Polres Kolaka

Sebarkan artikel ini

KOLAKA- Warga Desa Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial D (34) ditangkap polisi terkait kasus penipuan terhadap seorang lansia inisial SR (65) warga Kelurahan Balandete. Dengan modal sebatang rokok, Ia berhasil membawa kabur sepeda motor, TV dan uang tunai milik korbannya.

Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan D dibekuk Tim Elang Anti Bandit 007 di jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha pada Selasa malam sekira pukul 22.00 Wita (15/10/2024). “Pelaku buron setelah kurang lebih 3 bulan buron sejak Juli lalu,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).

Dijelaskan, modus awal pelaku sebagai tukang service TV dan kulkas dengan membagi-bagikan brosur yang secara kebetulan tv korban rusak dan ingin diservice. Korban yang tertarik kemudian meminta D memperbaiki tvnya dan meminta uang Rp. 450.000 untuk membeli alatnya yang rusak.

Korban segera memberinya biaya service sebesar Rp.550.000 dengan tips tambahan senilai Rp.100.000. Tiga hari kemudian pelaku datang kembali ke rumah korban hanya untuk menyampaikan jika alat tv-nya sudah tiba.

“Saat itu pelaku memberi korban sebatang rokok menthol. Sementara korban isap, pelaku mengangkat tv-nya namun korban tidak bisa berbicara,”bebernya.

Pelaku juga mengatakan jika motor Yamaha Xeon hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) DT 5142 DA akan dibawa ke lesing untuk meminjam dana sebesar Rp.10.000.000. Sementara dana Rp.500 ribu yang diambil sebelumnya akan digunakan untuk modal usaha.

“Ia juga meminta dengan BPKB-nya dan pergi dengan membawa tv korban. Setelah mangkap pelaku, tim lakukan pengembangan dan menjumpai tv LG 24 inci korban di tempat pegadaian di Kecamatan Pomalaa,” paparnya.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.550.000. Sedangkan pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. (res)