KOLAKA UTARA

DPRD Kolaka Utara Minta Pemda Tegas, Ungkap Banyak Perusahaan Tambang Belum Penuhi Kewajiban PPM

664
×

DPRD Kolaka Utara Minta Pemda Tegas, Ungkap Banyak Perusahaan Tambang Belum Penuhi Kewajiban PPM

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kolaka Utara, Abu Muslim

KOLAKA UTARA – Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan dalam rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum (KU) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 bahwa masih terdapat sejumlah perusahaan pertambangan yang belum memenuhi kewajiban pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Temuan tersebut mengacu pada Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) tahun 2025.

Anggota Komisi III DPRD Kolaka Utara, Abu Muslim, mengatakan pihaknya telah menerima berita acara rekonsiliasi PNBP sektor mineral dan batu bara tahun 2025. Dari hasil rekonsiliasi tersebut, kami Dari DPRD belum pernah dapat Undangan atau informasi dari perusahaan yang menyusun Program PPM terkecuali PT. Riota Jaya Lestari.

Abu Muslim menjelaskan bahwa pembahasan yang dilakukan saat ini berkaitan dengan rencana pelaksanaan Program PPM untuk tahun berikutnya. Menurutnya, pada 2026 perusahaan harus menyampaikan rencana program PPM yang akan direalisasi pada 2027.

“Pemerintah daerah hadir dalam pembahasan tersebut untuk melakukan pengawasan dan memastikan kewajiban PPM dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPM di seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di daerah.

“Kalau perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, maka pemerintah daerah dapat melaporkannya kepada Kementerian ESDM untuk dilakukan evaluasi terhadap izinnya,” kata Abu Muslim.

Menurut Ketua DPD Golkar Kolut tersebut, PPM berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR). CSR merupakan program yang bersifat sukarela dan bergantung pada kebijakan perusahaan, sedangkan PPM merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“CSR itu tergantung kebijakan perusahaan. Tetapi PPM itu wajib. Mau perusahaan untung ataupun rugi, kewajiban PPM tetap harus dipenuhi,” tegasnya.

Abu Muslim mengatakan setiap perusahaan wajib melaksanakan PPM sesuai rencana kerja yang telah disusun setiap tahun. Apabila ada program yang tidak terealisasi, maka sisa kewajiban tersebut menjadi utang perusahaan yang wajib diselesaikan pada tahun berikutnya menggunakan dana perusahaan sendiri, bukan mengambil alokasi PPM tahun berikutnya.

Sebagai contoh, apabila nilai PPM dalam satu tahun mencapai Rp3,7 miliar, tetapi perusahaan hanya merealisasikan Rp3 miliar, maka kekurangan Rp700 juta tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pada tahun berikutnya di luar alokasi PPM yang baru.

Untuk memperkuat pengawasan, Komisi III DPRD Kolaka Utara mendorong pemerintah daerah menyurati seluruh perusahaan tambang agar mematuhi kewajiban pelaksanaan PPM.

“Kita bisa menyurati seluruh perusahaan tambang. Kalau tetap tidak melaksanakan kewajibannya, pemerintah daerah dapat melaporkannya ke Kementerian ESDM sehingga izinnya dapat dievaluasi, bahkan dicabut,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan program PPM dilakukan melalui rencana lima tahunan yang kemudian dijabarkan menjadi program tahunan. Dalam penyusunannya harus melibatkan perusahaan, pemerintah daerah, DPRD, Camat, Kepala Desa, masyarakat, serta pendampingan tenaga konsultan.

Selain itu, Abu Muslim menegaskan bahwa dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), guna menghindari terjadinya tumpang tindih anggaran.

Ia menjelaskan, program utama PPM pada subsektor mineral dan batu bara (Minerba) meliputi delapan bidang, yakni pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil atau kesempatan kerja, kemandirian ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan, pengelolaan lingkungan, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan PPM.

Menurutnya, pelaksanaan PPM juga perlu diprioritaskan secara bergiliran di desa-desa yang berada di sekitar wilayah tambang agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.

Saat ini kata Abu, baru satu perusahaan yang telah mengundang jajarannya untuk rencana program PPM 2027 yakni PT Riota Jaya Lestari. Untuk Perusahaan yang lain kami sampaikan kepada Pemerintah melalui Rapat Agar pemerintah Kabupaten Kolaka utara segera meminta atau menyurati perusahaan yang beroperasi di kabupaten Kolaka utara agar melakukan penyusunan Perogram PPM Untuk Tahun selanjutnya Agar Pada pembahasan APBD 2027 Pemerintah bisa menyandingkan Program yang di ambil alih oleh PPM dan nantinya untuk APBD itu sendiri.

“langkah ini Saya kira sangat tepat Untuk bagaimana Program PPM ini bisa Tersalur Secara baik. agar program PPM ini bisa di rasakan Oleh Masyarakat Sekitaran pertambangan. Jadi dalam hal ini pemda harus tegas dan menyurati semua perusahaan agar tidak abai dengan kewajibannya ini (PPM),” pungkasnya. (rus)