HUKUM & KRIMINAL

Aparat Gabungan Gerebek Rumah Kos di Lasusua, Dua Terduga Pengedar Diamankan

193
×

Aparat Gabungan Gerebek Rumah Kos di Lasusua, Dua Terduga Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Dua warga Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, ditangkap aparat gabungan dari Subdit II Dittipid 4 Narkoba Bareskrim Polri dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial H alias C (30) dan S (46). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 15.40 WITA di sebuah rumah kos di Lingkungan Indewe Timur, Kelurahan Lasusua.

Humas Polres Kolut Aipda Ahmad Syaiful menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penggeledahan di kamar kos yang ditempati H alias C.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket besar dan delapan paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 35 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.150.000, 164 sachet plastik bening kosong berbagai ukuran, dua alat hisap, dua sendok plastik, satu korek api, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam proses pengembangan, petugas kemudian mengamankan S setelah menemukan percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, termasuk permintaan sisa pembayaran dari H alias C.

Seluruh barang bukti berupa kristal bening telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan zat yang terdapat di dalamnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kolaka Utara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.