HUKUM & KRIMINAL

Satu Lagi Tahanan Kabur Polres Kolaka Utara Ditangkap di Luwu Timur, Lima Masih Buron

128
×

Satu Lagi Tahanan Kabur Polres Kolaka Utara Ditangkap di Luwu Timur, Lima Masih Buron

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Tim URC Polres Kolaka Utara kembali berhasil mengamankan satu tahanan yang sebelumnya kabur dari ruang tahanan Polres Kolaka Utara. Tahanan diketahui bernama Farel ditangkap pada Sabtu (4/7/2026) pagi di Desa Timampu, wilayah Danau Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh personel Polres Kolaka Utara bersama jajaran yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Maharani, S.H. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus melakukan pengejaran, didukung koordinasi lintas wilayah, informasi dari masyarakat, serta komitmen seluruh personel dalam memburu para tahanan yang melarikan diri.

Parel merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dengan tertangkapnya Farel, jumlah tahanan yang berhasil diamankan kini menjadi enam orang dari total 11 tahanan yang kabur pada Kamis (2/7/2026) dini hari.

Sebelumnya, lima tahanan lainnya yang telah berhasil diamankan yakni Muhammad Sidik, Sahrul, Agrivaldi, Junaidi, serta Ilham yang memilih menyerahkan diri kepada pihak kepolisian didampingi keluarganya.

Hingga memasuki hari ketiga operasi pencarian, jajaran Polres Kolaka Utara masih terus melakukan pengejaran terhadap lima tahanan yang belum tertangkap. Polisi juga berkoordinasi dengan kepolisian di sejumlah wilayah untuk mempersempit ruang gerak para buronan.

Adapun lima tahanan yang masih dalam daftar pencarian masing-masing Nasruddin alias Unding (kasus narkotika), Rama (kasus KDRT), Irwan S alias Iwan (kasus pencurian dengan pemberatan), Taslim (kasus pencurian dengan pemberatan), dan Muh. Idris (kasus penganiayaan/KDRT).

Polres Kolaka Utara mengimbau kelima tahanan yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan juga diminta segera melaporkan informasi tersebut kepada kepolisian melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar proses penangkapan dapat segera dilakukan.