KOLAKA UTARAPENDIDIKAN

Kejari Kolaka Utara Edukasi Siswa SMPN 12 agar Terhindar Pelanggaran Hukum

98
×

Kejari Kolaka Utara Edukasi Siswa SMPN 12 agar Terhindar Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 12, Kecamatan Pakue Utara, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sekaligus membentuk karakter generasi muda yang taat aturan dan bertanggung jawab.

Program yang dimulai pukul 10.00 WITA itu merupakan bagian dari kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang secara rutin dilaksanakan Kejaksaan Republik Indonesia di lingkungan pendidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka Utara, Muh. Rivai S., S.H., mengatakan kegiatan JMS menjadi salah satu langkah preventif untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar.

Pada kegiatan kali ini, Kejari Kolaka Utara mengangkat tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” yang diikuti oleh siswa, guru, dan tenaga pendidik SMP Negeri 12 Kolaka Utara. Dalam penyampaian materi, tim Kejari memberikan edukasi mengenai tugas dan fungsi kejaksaan, pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum yang kerap terjadi di tengah masyarakat maupun di kalangan remaja.Selain itu, para siswa juga dibekali pemahaman tentang pentingnya disiplin, etika, dan tanggung jawab sebagai bekal untuk menghindari perilaku yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif saat memasuki sesi tanya jawab. Para siswa tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait hukum, kewenangan kejaksaan, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan generasi muda agar tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum.

Momen tersebut menjadi simbol sinergi antara kejaksaan dan dunia pendidikan dalam menumbuhkan budaya sadar hukum di lingkungan sekolah.

Melalui program JMS, ia berharap para pelajar semakin memahami pentingnya hukum sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan mampu menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum sebagai upaya preventif dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, tertib, dan berintegritas. (rus)