KOLAKA – Aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, terbongkar setelah petugas mendengar suara chainsaw saat melakukan patroli rutin di kawasan hutan. Dari pengungkapan tersebut, dua orang berinisial ES dan AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Balai Gakkumhut) Wilayah Sulawesi.
Kasus tersebut bermula saat petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara melaksanakan patroli rutin di sekitar kawasan TWA Mangolo pada Kamis, 30 April 2026. Dalam patroli itu, petugas menemukan tumpukan kayu olahan di sekitar Bendungan Sakuli yang berada di sekitar kawasan konservasi.
Temuan tersebut memunculkan kecurigaan petugas terkait asal-usul kayu. Penelusuran kemudian dilakukan ke arah dalam kawasan hutan untuk mencari sumber kayu yang ditemukan.
Saat menyusuri kawasan konservasi, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam hutan. Suara tersebut membawa petugas menuju lokasi aktivitas penebangan liar yang tengah berlangsung di kawasan TWA Mangolo.

Di lokasi pertama, petugas menemukan tersangka ES yang sedang mengolah kayu hasil tebangan pohon di dalam kawasan konservasi. Saat tersangka dibawa keluar lokasi, petugas kembali mendengar suara chainsaw dari arah lain di dalam kawasan hutan.
Penelusuran kedua kembali dilakukan hingga akhirnya petugas menemukan tersangka AA yang saat itu sedang bersiap meninggalkan lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, AA mengakui tumpukan kayu yang sebelumnya ditemukan di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Kantor Pos Kendari Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Balai Gakkumhut Sulawesi selanjutnya menetapkan ES dan AA sebagai tersangka pada Jumat, 1 Mei 2026.
Hasil pemeriksaan mengungkap sekitar 23 pohon ditebang dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari di dalam kawasan konservasi tersebut. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, serta dua unit chainsaw yang diduga digunakan dalam aktivitas penebangan liar.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka ES sebelumnya pernah kedapatan melakukan aktivitas pengolahan kayu di dalam kawasan TWA Mangolo pada tahun 2025. Saat itu, yang bersangkutan telah mendapat pembinaan dari petugas agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara tersangka AA mengaku kayu hasil tebangan tersebut rencananya akan diperdagangkan. Keterangan itu memperkuat dugaan adanya pemanfaatan hasil hutan secara ilegal untuk kepentingan ekonomi dari dalam kawasan konservasi.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya patroli lapangan dan deteksi dini dalam mencegah kejahatan kehutanan.
Menurutnya, pengungkapan berawal dari temuan tumpukan kayu dan suara chainsaw di dalam kawasan TWA Mangolo yang kemudian mengarahkan petugas pada aktivitas illegal logging beserta barang bukti berupa kayu olahan, parang, dan chainsaw.
Ditegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara dan instansi terkait agar pelanggaran di kawasan konservasi dapat lebih cepat dideteksi dan ditindak.
TWA Mangolo sendiri memiliki peran penting sebagai habitat satwa liar, sumber penyangga keseimbangan ekosistem, sekaligus penopang kehidupan masyarakat di sekitar kawasan. Kawasan konservasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai hamparan hutan, tetapi juga menjaga sumber air, habitat satwa, serta kestabilan lingkungan.
Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan penebangan, pengambilan, maupun pengangkutan hasil hutan secara ilegal di dalam kawasan konservasi.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa praktik pembalakan liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan konservasi di Sulawesi Tenggara. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberi efek jera sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa mendatang.(rls/sp)












