KOLAKA UTARA

Pemda Kolaka Utara Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1447 H, Beras Rp46 Ribu per Jiwa

6
×

Pemda Kolaka Utara Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1447 H, Beras Rp46 Ribu per Jiwa

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

SIARANPUBLIK.COM-Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi menetapkan besaran nilai rupiah zakat fitrah, fidyah, dan infak untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 400.8.1/49 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Rupiah Zakat Fitrah dan Fidyah serta Pembagiannya di Kabupaten Kolaka Utara.

Penetapan ini menjadi acuan bagi umat Islam di wilayah Kolaka Utara dalam menunaikan zakat fitrah selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 3 kilogram bahan makanan pokok. Jika dibayarkan dalam bentuk beras, nilainya ditetapkan sebesar Rp46.000 per jiwa. Sementara untuk bahan pokok lain seperti sagu atau jagung dengan ukuran yang sama, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit berat, lanjut usia, maupun ibu hamil dan menyusui. Nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Adapun besaran infak ditetapkan sebesar Rp5.000 per orang. Dalam keputusan tersebut juga diatur mengenai pembagian zakat fitrah yang terkumpul. Sebanyak 12,5 persen dialokasikan untuk amil zakat sebagai pengelola dan penyalur zakat, sedangkan 87,5 persen lainnya disalurkan kepada fakir miskin dan kelompok asnaf yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat Islam.

Penetapan besaran zakat ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar pada 26 Februari 2026 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara. Pertemuan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS, organisasi kemasyarakatan Islam, serta para tokoh agama.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap dengan adanya penetapan resmi ini, pelaksanaan zakat fitrah, fidyah, dan infak dapat berjalan lebih tertib dan transparan, serta penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri.