Kolaka Utara, Siaran Publik –Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (Umkota) memaparkan hasil kajian akademik terkait penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut, Senin (17/11/2025) . Dalam kajian tersebut, tanggal 18 Desember dinilai lebih tepat dijadikan Hari Jadi karena merupakan tanggal pengesahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan daerah tersebut.
Meski begitu, DPRD menegaskan bahwa keputusan ini belum final dan masih menunggu pembahasan lanjutan. Ketua LPPM Umkota, Dr. Masmur Lakahena, menyampaikan bahwa penetapan tanggal 7 Januari selama ini sebenarnya hanya merupakan momentum penyerahan administratif, bukan tanggal yang memiliki landasan hukum kuat. Ia menegaskan bahwa 18 Desember adalah tanggal yang secara yuridis menandai lahirnya Kabupaten Kolaka Utara.
“Secara historis, 7 Januari tidak memiliki aspek heroisme atau momentum penting yang kuat. Sementara 18 Desember adalah tanggal disahkannya undang-undang pembentukan Kolaka Utara. Dasar hukumnya jelas, dan kajian akademik sudah lengkap,” ujar Masmur kepada siaranpublik.com.
Ia juga menambahkan bahwa kabupaten lain yang lahir dari undang-undang yang sama, seperti Bombana dan Wakatobi, menetapkan 18 Desember sebagai hari jadi mereka.
Di tempat yang sama, Ketua Bamperda DPRD Kolaka Utara, Buhari, menjelaskan bahwa penyusunan Perda Hari Jadi Kolaka Utara diinisiasi untuk menghilangkan pro-kontra yang selama ini muncul. DPRD menunjuk LPPM UMKOTA untuk menyusun kajian karena dinilai memiliki kompetensi dan pemahaman mendalam terhadap sejarah serta kearifan lokal daerah.
Menurut Buhari, rekomendasi akademik memang mengarah pada tanggal 18 Desember, namun keputusan resmi masih harus melalui pembahasan lebih lanjut di DPRD. “Keputusan ini belum final. Kita masih menunggu proses dan tahapan selanjutnya. Jika sudah melalui paripurna, barulah memiliki kekuatan hukum. Saat ini masih dalam proses,” tegasnya.
Buhari juga menegaskan bahwa tanggal 7 Januari yang selama ini diperingati tidak pernah ditetapkan melalui Perda, melainkan hanya hasil kesepakatan antara PJ Bupati dan DPR saat itu.
DPRD Kolaka Utara akan melanjutkan proses administrasi sebelum rancangan Perda dibawa ke tahap pembahasan. Tim LPPM UMKOTA juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tokoh pemekaran, dan tokoh masyarakat untuk mengumpulkan masukan yang diperlukan. Harapannya, penetapan Hari Jadi Kolaka Utara dapat ditetapkan secara resmi setelah seluruh tahapan selesai dan tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat.(rus)






