Kolaka Utara, Siaran Publik — Aparat Kepolisian Sektor Pakue berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkoba di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 23.20 Wita terhadap seorang pria berinisial I alias C (28), warga Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua.
Kapolsek Pakue Ipda Muliadi Kala’ menjelaskan, pelaku diamankan saat petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi hitam dan disimpan dalam bungkus rokok merek Classmild. Selain itu, ditemukan pula satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu seberat bruto 4,27 gram berhasil diamankan bersama perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. “Pelaku langsung digelandang ke Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba,” ujarnya.
Petugas menduga kuat pelaku memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak dan melawan hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kolaka Utara dan mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.






