SIARANPUBLIK.COM, KOLAKA- Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus seorang resedivis pencurian inisial S alias C (31) bersama rekannya inisial H alias D (25) usai satroni rumah warga di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako pada Minggu malam (22/12). Kedua pria pengangguran itu berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas seberat 15 Gram.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, S dan H merupakan warga satu kelurahan dengan korbannya inisial USR (42) yang merupakan seorang karyawan. Rumah USR disatroni pelaku saat dalam keadaan kosong pada pukul 20.00 Wita, Sabtu pekan lalu.
“Korban bersama ibunya sedang ke warung. Pelaku mengetahuinya dan bergegas masuk melalui pintu dapur dan berhasil masuk ke kamar USR,” tuturnya, Senin (23/12/2024).
Saat itu, orang tua USR kembali lebih awal. Saat masuk ke rumah, pintu belakang telah terbuka dan menjumpai kamar USR dalam kondisi berantakan usai diacak-acak.
Ibu USR yang histeris lekas kembali ke warung memberitahunya hingga mereka pulang bersamaan dan memastikan 3 buah gelang dan cincin miliknya sudah raib. Korban merugi sebesar Rp.20 juta dan melaporkan hal itu ke Polsek Wundulako.
Usai ditangkap, pelaku mengaku perhiasan itu telah dijual di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e , 4e Subsider Pasal 362 KUHP.