HUKUM & KRIMINAL

6 Warga Koltim Tak Berkutik Digerebek Saat Berjudi

88
×

6 Warga Koltim Tak Berkutik Digerebek Saat Berjudi

Sebarkan artikel ini

KOLAKA TIMUR – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap praktik perjudian yang berlangsung di sebuah rumah warga di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia. Dalam penggerebekan tersebut, enam orang pelaku diamankan saat tengah asyik bermain judi kartu remi jenis “song”.

Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima membenarkan jika pelaku ditangkap Minggu (4/5). Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2025, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/182/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 30 April 2025.

“Digrebek sekitar pukul 00.30 Wita. 6 pria didapati sedang bermain judi,” ujarnya.

Adapun enam pelaku yang diamankan yakni, EH (36) selaku penyedia tempat, R (22), H (35), HT (53), B (50), HN (66). Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu remi merek Amanda serta uang tunai senilai Rp760.000 yang diduga merupakan hasil perjudian.

Keenam pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Polres Koltim komitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” tutupnya.