NASIONAL

BGN Temukan Anomali 414 Dapur MBG, Dana Rp311,2 Miliar yang Sempat Ditransfer Ditarik Kembali

36
×

BGN Temukan Anomali 414 Dapur MBG, Dana Rp311,2 Miliar yang Sempat Ditransfer Ditarik Kembali

Sebarkan artikel ini

JAKARTA- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap temuan anomali dalam pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hasil pemeriksaan internal menemukan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang terindikasi memiliki ketidaksesuaian dalam pengelolaan rekening maupun operasional.

Temuan tersebut diperoleh setelah BGN melakukan penyisiran dan verifikasi terhadap ribuan rekening virtual account milik SPPG di berbagai daerah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah rekening ganda, serta dapur MBG yang belum berdiri atau belum beroperasi meski telah menerima alokasi anggaran.

“Setelah kami verifikasi satu per satu, kami menemukan 414 SPPG yang rekeningnya ganda atau dapurnya belum ada maupun belum beroperasi,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, BGN langsung menarik kembali dana yang telah disalurkan ke rekening-rekening yang bermasalah. Total anggaran yang berhasil diamankan dan dikembalikan ke kas negara mencapai Rp311,2 miliar.

Sudaryono menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas Program MBG yang menggunakan dana APBN. Menurutnya, pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan serupa di kemudian hari.

“Kami akan terus menyisir. Kalau nanti ada tambahan temuan, akan kami sampaikan. Sampai hari ini ada 414 dapur dengan dana Rp311,2 miliar yang sudah kami kembalikan ke kas negara,” katanya.

Selain mengembalikan anggaran ke kas negara, BGN juga menyerahkan hasil temuannya kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Penyerahan itu bertujuan agar aparat penegak hukum dapat mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan atau dugaan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, dalam proses penyaluran anggaran tersebut.

Sudaryono menegaskan BGN tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Ia memastikan siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari internal maupun pihak luar, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.