Kolaka Utara, Siaran Publik – Kehadiran perusahaan tambang PT Tambang Mineral Maju (TMM) beroperasi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dianggap hanya merugikan pemerintah daerah (pemda). Betapa tidak, PT TMM diduga lakukan pengambilalihan aset milik pemerintah dengan cara mensertifikatnya secara ilegal.
Aset yang dimaksud tersebut berupa jalan sepanjang 2.877 meter di Desa Lelewawo. Dari aset pemda itu, PT TMM juga panen keuntungan dengan menarik biaya hauling dari aktivitas operasional yang melintasi jalur setempat.
Hal ini membuat anggota DPRD setempat geram dan melontarkan kecaman keras kepada perusahaan. PT TMM dinilai berani lakukan perampasan hak milik tanpa persetujuan atau sepengetahuan Pemda Kolut.
“Pak Tugio ini (pihak TMM) telah merugikan daerah. Dia telah mensertifikatkan ruas jalan milik Pemda atas nama PT TMM. Ini bentuk pengambilalihan aset secara ilegal,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kolut, Samsir dengan nada bergetar.
Penarikan biaya hauling oleh PT TMM dari aset yang diduga dirampas itu dinilai sebagai pelanggaran wewenang karena hanya pemerintah daerah yang berhak mengelola dan menarik retribusi atas infrastruktur publik. Jalan tersebut ditegaskan bukan milik korporasi.
Dikatakan, dewan Kolut mendesak Direktur PT TMM, Ahmad Widiyantoro untuk segera mengkomunikasikan masalah ini ke jajaran direksi dan pemilik perusahaan di Jakarta. Ia meminta agar status kepemilikan jalan tersebut segera dicabut dan dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Kami punya bukti kuat bahwa jalan itu milik Pemda. Perusahaan harus segera mengembalikan aset ini. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum,” ancam Samsir.
DPRD Kolut juga mendesak pemda dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyerobotan aset daerah tetaebut. Situasi ini menandai babak baru konflik antara korporasi tambang dan kedaulatan daerah yang semakin memanas.
Kaji Ulang Keabsahan Sertifikat
Untuk diketahui, jalan yang diklaim kepemilikannya oleh PT TMM tersebut sebelumnya telah ditinjau langsung oleh Yusmin, Pj Bupati sebelumnya bersama pihak BPN pada November 2024 karena mendapat perlawanan dari masyarakat setempat.
BPN sendiri berjanji akan mengkaji ulang keabsahan sertifikat yang diterbitkan untuk jalan tersebut. Pasalnya, Kades Lelewawo, Rosmiana juga membatah jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pengesahan fisik terkait jalan yang dipermasalahkan.
“Saya tidak pernah membuat surat pengesahan fisik untuk jalan ini. Surat pengesahan fisik yang pernah saya terbitkan adalah jalan di Dusun Roka,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkab Kolut.
Sanggahan Rosmiana tersebut mengindikasikan adanya kemungkinan terjadi kesalahan dalam penerbitan sertifikat karena lokasi yang disertifikatkan tidak sesuai dengan surat pengesahan yang dikeluarkan oleh pihak desa. Pemda dan Pemdes Lelewawo telah sepakat mengajukan surat pembatalan sertifikat ke BPN jika terbukti ada cacat administrasi.