KOLAKA UTARA

Aktivis Kolut Tolak Revisi Undang-Undang Kejaksaan

124
×

Aktivis Kolut Tolak Revisi Undang-Undang Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SIARANPUBLIK.COM- Upaya revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan dinilai dapat membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat. Hal itu dipandang akan membatasi ruang gerak masyarakat sipil dan aktivis dalam melakukan advokasi dan kritik terhadap pemerintah.

“Kami khawatir bahwa revisi ini dapat digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat, serta memperkuat kekuasaan pemerintah,” imbuh salah satu aktivis Kolut, Sandi Kurniawan, Kamis (20/2/2025).

Kata dia, saat ini revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 sedang di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonsesia (DPR RI). Olehnya itu, ia menyerukan kepada masyarakat Kolut untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan agar dapat memastikan hak-hak dan kepentingan masyarakat tetap terjaga.

Sandi mengatakan, penolakan itu tidak hanya ramai diserukan sejumlah aktivis di Kolut namun juga tokoh masyarakat.