HUKUM & KRIMINAL

Diringkus Polisi, Pria Ini Mengaku Beli Sabu di Arena Sabung Ayam di Kolaka

80
×

Diringkus Polisi, Pria Ini Mengaku Beli Sabu di Arena Sabung Ayam di Kolaka

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Seorang pria berinisial S yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu di sebuah arena sabung ayam di wilayah Kabupaten Kolaka. Pengakuan tersebut kini masih didalami polisi untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Rianto Sarira, mengatakan tersangka diamankan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Lingkungan Indewe Barat, Kelurahan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,5 gram. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, termasuk pireks.

“Benar, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,5 gram,” kata Rianto, Rabu (29/7/2026).

Menurut Rianto, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan belum ada bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran atau transaksi narkotika yang dilakukan tersangka. Karena itu, penyidik sementara menerapkan sangkaan terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I.

“Memang ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga sebagai pengedar. Namun berdasarkan fakta yang kami temukan di lapangan, kami belum mendapatkan bukti adanya transaksi jual beli. Yang kami temukan hanya narkotika dan alat konsumsi,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, S mengaku membeli sabu tersebut di lokasi sabung ayam di wilayah Kolaka dengan harga sekitar Rp1 juta.

“Menurut pengakuannya, narkotika itu dibeli di lokasi sabung ayam di wilayah Kolaka dengan harga sekitar Rp1 juta. Pengakuan ini masih terus kami dalami untuk memastikan kebenarannya,” ungkap Rianto.

Polisi juga telah memeriksa telepon genggam milik tersangka untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Namun hingga kini belum ditemukan bukti yang mengarah pada aktivitas jual beli narkoba.

“Sampai hari ini kami belum menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas jual beli narkotika. Namun penyelidikan masih terus kami kembangkan,” tegasnya.

Sementara itu, barang bukti yang disita akan dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar guna memastikan kandungan zat yang diduga narkotika sebagai bagian dari proses pembuktian.

Rianto menambahkan, S bukan merupakan residivis kasus narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan baru pertama kali diamankan dan tidak memiliki catatan pengulangan tindak pidana serupa.