KOLAKA UTARA

Tak Cuma Warga, Sejumlah Instansi di Kolaka Utara Juga Menunggak Tagihan PDAM Rp346 Juta

30
×

Tak Cuma Warga, Sejumlah Instansi di Kolaka Utara Juga Menunggak Tagihan PDAM Rp346 Juta

Sebarkan artikel ini
Penandatangan MoU oleh Direktur PDAM Tirta Tampanama, Tasrim dengan Kajari Kolaka Utara, Muchammad Arifin.

PDAM Tirta Tampanama – Kejari Kolut Perpanjang MoU

KOLAKA UTARA– Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara mengungkap total tunggakan pelanggan hingga Juli 2026 mencapai Rp346.509.650. Menariknya, tunggakan tidak hanya berasal dari pelanggan rumah tangga, tetapi juga dari sejumlah instansi di Kolaka Utara.

Berdasarkan data PDAM yang dipaparkan dalam pertemuan, tunggakan terbesar berasal dari kategori instansi lain sebesar Rp209.574.250. Disusul pelanggan rumah tangga umum sebesar Rp70.435.100, instansi pemerintah/PNS sebesar Rp55.738.400, dan niaga khusus sebesar Rp10.761.900.

Untuk mempercepat penyelesaian piutang tersebut sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan, Perumda Air Minum Tirta Tampanama kembali memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dan disaksikan Dewan Pengawas PDAM, Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bagian Hukum, serta jajaran Kejari Kolut, termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tubagus Ankie, S.H., M.H.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Tampanama Kolaka Utara, Tasrim, S.Ag., M.Si., mengatakan kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah terjalin selama beberapa tahun terakhir.

“Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari perjanjian yang telah kami bangun pada tahun-tahun sebelumnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang kembali bersedia melanjutkan kerja sama ini,” ujar Tasrim.

Menurutnya, PDAM sebagai perusahaan pelayanan publik tidak terlepas dari berbagai risiko hukum sehingga membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Muchammad Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan pelaksanaan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ia menegaskan, penyelesaian tunggakan akan lebih dulu dilakukan melalui pendekatan persuasif dan negosiasi kepada para pelanggan sebelum menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengedepankan negosiasi dan pendekatan persuasif kepada pelanggan yang memiliki tunggakan. Namun apabila upaya tersebut tidak berhasil, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan kami bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi memberikan pemahaman agar mereka menyadari kewajibannya dan bersedia melunasi tunggakan,” tegas Arifin.

Selain membantu penagihan piutang, Kejaksaan juga akan memberikan layanan pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum, hingga mediasi apabila PDAM menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan program maupun pengambilan kebijakan.

Melalui perpanjangan MoU ini, Perumda Air Minum Tirta Tampanama dan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara berharap pengelolaan perusahaan semakin profesional, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum dalam mendukung pelayanan air bersih kepada masyarakat. (rus)