NASIONAL

Penangguhan Dikabulkan, Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan

25
×

Penangguhan Dikabulkan, Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, keduanya dipastikan tidak menjalani penahanan.

Keputusan ini diambil setelah kuasa hukum keduanya mengajukan permohonan resmi sebelum proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun, mengungkapkan bahwa surat permohonan telah lebih dulu disampaikan dan diterima pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, dan diterima pada pukul 08.25 WIB. Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan penahanan atau tidak ditahan,” ujar Refly kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin, (22/6/2026).

Ia menyebut keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi pihaknya.

“Dari hasil tersebut dikatakan bahwa sang klien tidak ditahan. Kabar menggembirakan itu bahwa keduanya tidak ditahan. Alhamdulillah,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum memastikan bahwa Roy Suryo dan dr. Tifa akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berkomitmen mengikuti persidangan secara profesional dan mengedepankan kaidah hukum.

Pihaknya juga menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan akan tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut dan perkara tersebut akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan. (jr)