KOLAKA – Seorang pria berinisial E.S. (26) diamankan Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka usai diduga melakukan penganiayaan berat terhadap kakak kandungnya sendiri di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi menjelaskan, pelaku ditangkap aparat yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., pada Sabtu dini hari (23/5/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kata Aiptu Riswandi, peristiwa penikaman itu terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa. Insiden bermula ketika korban bernama Erdin Aprianto mendatangi pelaku untuk menagih utang.
Namun, pelaku yang disebut merupakan adik kandung korban diduga tersulut emosi saat ditagih. Dalam kondisi marah, pelaku mengambil sebilah pisau dapur dari rak piring lalu menikam korban.
“Korban mengalami luka tikaman di bagian lengan kanan dan tulang belakang. Korban kemudian dilarikan ke RSBG Kolaka untuk mendapatkan perawatan medis,” bebernya saat dikonfirnasi, Senin (25/5/2026).
Usai menerima laporan kejadian, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan saat penikaman.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pomalaa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk penyitaan barang bukti dan proses penahanan terhadap terduga pelaku.
Atas perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya. (rus)












