RAGAM

Gasak Kabel Lampu Jalan Kawasan Masjid Agung Kolut, Dua Pelaku Diringkus

163
×

Gasak Kabel Lampu Jalan Kawasan Masjid Agung Kolut, Dua Pelaku Diringkus

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA,SIARANPUBLIK.COM – Jajaran Satreskrim Polres Kolaka Utara meringkus dua pelaku dugaan pencurian kabel tembaga milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara yang terpasang pada lampu jalan di kawasan Masjid Agung, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Maharani, mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kolres Kolaka Utara pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.20 Wita di Kelurahan Lasusua.

“Dua pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga jenis NYY milik Pemda Kolaka Utara yang terpasang di jalur lampu jalan kawasan Masjid Agung,” jelas Iptu Maharani.

Kedua pelaku masing-masing berinisial A alias C (43), warga Lasusua, dan A (42), warga Palopo. Kasus ini bermula pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, saat pelapor, Irghy Harum (36), menerima informasi bahwa lampu jalan di Kelurahan Lasusua tidak menyala.

Pelapor bersama sejumlah rekannya kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan kabel tembaga telah dipotong.
Aksi pencurian kembali terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 Wita di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua.

Saat melakukan patroli, pelapor kembali mendapati kabel tembaga jenis NYY telah dipotong dan dicabut dari jalurnya.
Akibat peristiwa tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kolaka Utara mengalami kerugian sebesar Rp5.005.000 (lima juta lima ribu rupiah).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tembaga yang telah dicincang. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kolaka Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.