RAGAM

Banyak yang Keliru ? Ini Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Empat Mazhab dan Fatwa Muhammadiyah

217
×

Banyak yang Keliru ? Ini Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Empat Mazhab dan Fatwa Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

Drs. H. Danusiri, M.Ag
(Komisi Dakwah MUI Kota Semarang, Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus)

SEMARANG – Menjelang Hari Raya Iduladha, praktik penyembelihan hewan kurban atas nama orang tua atau kerabat yang telah meninggal masih banyak dilakukan masyarakat. Tradisi tersebut umumnya dipandang sebagai bentuk bakti dan amal saleh bagi almarhum.

Praktik ini lazim ditemui di berbagai daerah. Tidak sedikit masyarakat yang menitipkan hewan kurban atas nama ibu, ayah, maupun anggota keluarga yang telah wafat. Panitia masjid umumnya menerima kurban tersebut karena adanya perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.

Namun, hukum kurban untuk orang yang telah meninggal ternyata memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Bahkan, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa khusus terkait persoalan tersebut.

Perbedaan Pandangan Empat Mazhab

Ulama dari empat mazhab memiliki pandangan berbeda mengenai hukum kurban bagi orang yang telah meninggal. Mazhab Syafi’iyah berpendapat kurban atas nama orang yang telah wafat tidak diperbolehkan, kecuali apabila almarhum semasa hidup telah berwasiat untuk melaksanakannya.

Dalam kondisi tersebut, ahli waris dapat menunaikan kurban atas nama almarhum, namun seluruh daging wajib dibagikan kepada fakir miskin dan tidak boleh dikonsumsi keluarga.

Sementara itu, Mazhab Malikiyah secara umum memakruhkan pelaksanaan kurban bagi orang yang sudah meninggal. Meski demikian, pelaksanaannya tetap dianjurkan apabila almarhum sebelumnya pernah bernazar.

Berbeda dengan itu, Mazhab Hanabilah membolehkan kurban atas nama orang yang telah meninggal dan meyakini pahalanya dapat sampai kepada almarhum. Keluarga juga diperbolehkan mengonsumsi daging kurban.

Adapun Mazhab Hanafiyah pada dasarnya memiliki pandangan serupa terkait kebolehan tersebut, namun seluruh daging kurban harus disalurkan kepada fakir miskin sehingga keluarga tidak diperbolehkan memakannya.

Fatwa Muhammadiyah

Dilansir dari situs Muhammadiyah Kota Semarang, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melalui fatwa tertanggal 26 Maret 2022 menetapkan bahwa berkurban atas nama orang yang telah meninggal pada dasarnya tidak diperbolehkan.

Fatwa tersebut didasarkan pada prinsip pertanggungjawaban amal dalam Al-Qur’an. Salah satu dalil yang digunakan yakni Surat Al-Baqarah ayat 286:

لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا اكۡتَسَبَتۡ‌ؕ

Artinya: “Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.”

Selain itu, Muhammadiyah juga merujuk pada Surat An-Najm ayat 38–39:

اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزۡرَ اُخۡرٰىۙ . وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ

Artinya: “(Yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”

Berdasarkan dalil tersebut, Muhammadiyah memandang ibadah kurban merupakan tanggung jawab individual yang pahalanya kembali kepada pelaksana ibadah itu sendiri.

Pengecualian Wasiat dan Nazar

Meski secara umum tidak diperbolehkan, terdapat pengecualian apabila almarhum semasa hidup pernah bernazar atau meninggalkan wasiat untuk berkurban.

Ahli waris dalam kondisi tersebut wajib melaksanakannya sebagai bentuk pemenuhan janji almarhum kepada Allah SWT.

Ketentuan itu merujuk pada hadis riwayat Ibnu Majah mengenai kisah Sa’ad bin Ubadah:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ اسْتَفْتَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ تُوُّفِيَتْ وَلَمْ تَقْضِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اقْضِهِ عَنْهَا »

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Sa’ad bin Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah SAW mengenai nazar ibunya yang telah meninggal dan belum sempat ditunaikan. Rasulullah SAW menjawab: ‘Tunaikanlah nazar itu untuk ibumu’.” (HR Ibnu Majah No. 2123).

Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa nazar yang berisi ketaatan wajib dipenuhi, sedangkan nazar yang mengandung kemaksiatan tidak boleh dilaksanakan.

Hal tersebut sebagaimana hadis riwayat Bukhari:

عَنْ عَائِشَةَ – قَالَتْ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِيهِ »

Artinya: “Aisyah RA berkata: Nabi SAW bersabda, ‘Barang siapa bernazar untuk menaati Allah maka hendaklah ia menunaikannya, dan barang siapa bernazar untuk melakukan maksiat maka janganlah ia melakukannya’.” (HR Al-Bukhari No. 6202).

Bentuk Bakti kepada Orang Tua yang Telah Wafat

Islam memberikan jalan lain bagi anak untuk berbakti kepada orang tua yang telah meninggal. Anak dianjurkan memperbanyak doa, istigfar, serta memohonkan ampunan kepada Allah SWT bagi almarhum.

Doa anak saleh dipandang sebagai salah satu amalan yang terus mengalir manfaatnya bagi orang tua yang telah wafat. Karena itu, memanjatkan doa dan amal kebaikan dinilai menjadi bentuk bakti utama kepada orang tua setelah mereka meninggal dunia.