KOLAKA UTARA – Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara dalam beberapa waktu terakhir memunculkan dugaan adanya praktik penyimpangan dalam distribusi. Di lapangan, gas bersubsidi itu dilaporkan sulit diperoleh secara merata di sejumlah wilayah.
Kondisi ini terjadi meskipun tidak terdapat laporan resmi terkait pengurangan kuota. Bahkan, pasokan disebut sempat mengalami penambahan menjelang dan setelah Hari Raya Idul Adha melalui program ekstra dropping.
Situasi ini mendapat perhatian DPRD Kolaka Utara. Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan pada 2 Juni 2026, Komisi II DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (8/6).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kolaka Utara, Ansar Ahosa, dan dihadiri empat agen LPG yang hadir yakni PT Anugerah Utama Migas, PT Pat Wee Putra, PT Pelita Utama Prima, dan PT Utara Persada Mandiri.
Dalam forum itu, para agen menyatakan bahwa pasokan LPG 3 kilogram dari Pertamina ke tingkat agen berada dalam kondisi normal dan tidak mengalami pengurangan.
Perwakilan PT Anugerah Utama Migas, A. Salolipu, menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan, seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau tidak menyalurkan sesuai aturan.
“Sanksi dapat berupa peringatan, pemotongan alokasi, skorsing hingga pemutusan hubungan usaha. Kami juga rutin melakukan monitoring ke pangkalan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk dengan mendokumentasikan identitas pangkalan.
Sementara itu, perwakilan PT Utara Persada Mandiri, Muh. Ramadhan, menyampaikan bahwa distribusi LPG di wilayah Lasusua didukung tiga armada, ditambah program ekstra dropping.
Hal serupa disampaikan PT Pat Wee Putra yang mengoperasikan dua armada distribusi dengan frekuensi hingga enam kali dalam sebulan. Adapun PT Pelita Utama Prima menjelaskan bahwa distribusi LPG juga bergantung pada ketersediaan stok dari Pertamina, sehingga dalam kondisi tertentu diperlukan penyesuaian antarwilayah.
Meski pasokan di tingkat agen diklaim normal, DPRD menilai persoalan kelangkaan di tingkat masyarakat harus segera ditangani secara serius. Ansar Ahosa menyampaikan tiga poin kesimpulan hasil RDP.
Pertama, DPRD akan mengusulkan penambahan kuota LPG subsidi, khususnya untuk Kecamatan Tolala dan Kecamatan Porehu yang hingga kini belum memiliki pangkalan.
Kedua, DPRD meminta agen memberikan ultimatum kepada pangkalan agar tidak melakukan penyimpangan distribusi serta memprioritaskan masyarakat sesuai peruntukan subsidi.
Ketiga, Satpol PP diminta meningkatkan pengawasan terhadap pengecer yang diduga menjual LPG subsidi di atas HET. Selain LPG subsidi, dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa LPG non-subsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram masih sulit ditemukan di sejumlah wilayah.
Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan gas LPG yang tiba di agen kerap cepat habis. Kondisi ini membuat masyarakat tidak memiliki banyak pilihan selain membeli di tingkat pengecer dengan harga lebih tinggi.
Sejumlah pengecer beralasan kenaikan harga terjadi karena mereka juga kesulitan memperoleh. Akibatnya, harga tabung LPG 3 kilogram di tingkat pengecer bervariasi, berkisar antara Rp25 ribu dalam lingkar ibukota hingga Rp70 ribu per tabung di desa.












