Pemerintah resmi menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM baru dengan verifikasi biometrik mulai 1 Juli 2026. Melalui kebijakan yang diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) ini, setiap calon pelanggan kini diwajibkan melakukan pemindaian wajah sebelum nomor seluler dapat diaktifkan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerapan verifikasi biometrik bertujuan memperkuat keamanan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk berbagai aksi penipuan dan kejahatan digital.
Menurutnya, proses verifikasi wajah akan mengurangi penggunaan identitas anonim sehingga setiap nomor seluler dapat dipastikan terhubung dengan pemilik yang sah. Sistem baru ini diharapkan menciptakan basis data pelanggan yang lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Meutya, dikutip dari kompas.com, Kamis (2/7/2026).
Pemerintah juga menilai kebijakan tersebut akan membantu operator seluler meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan yang telah menyelesaikan proses verifikasi biometrik. Dalam mekanismenya, calon pelanggan akan melakukan pemindaian wajah (face recognition).
Data biometrik yang telah dienkripsi kemudian dikirim untuk dicocokkan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika identitas dinyatakan valid, nomor seluler baru dapat langsung diaktifkan.
Kemenkomdigi menegaskan bahwa data biometrik yang diproses tetap memperhatikan aspek keamanan karena hanya data wajah yang telah dienkripsi yang dikirim untuk proses pencocokan identitas.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK) mereka digunakan oleh pihak lain untuk mendaftarkan kartu SIM tanpa izin. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang dapat merugikan pemilik data.












